Kapolda Metro Ultimatum Buruh soal Demo 10 November
Foto: Okezone
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian, mengingatkan semua buruh yang berencana menggelar mogok nasional pada 10 November 2015, tetap memperhatikan aturan main yang berlaku.
Menurutnya, Polri tidak pernah melarang semua unsur masyarakat termasuk buruh untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum tanpa intervensi. Namun, kebebasan itu tidak bersifat absolut.
"Harus menghargai hak orang lain, tidak boleh mengganggu keamanan," tegas Tito saat menghadiri diskusi bertema "Kepastian Usaha untuk Buruh dan Pemerintah melalui PP No. 78 tahun 2015" yang diadakan Lembaga Kajian Hukum Indonesia (LKHI) di Jakarta, Minggu (8/11/2015).
Dikatakan Tito, Polri tidak pernah menghambat masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Namun ada peraturan yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Kapolri(Perkap) Nomor 7 tahun 2012 ayat (1) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Demo boleh dilakukan di tempat terbuka atau tertutup. Pemberitahuan aksi juga harus dilakukan 3 x 24 jam, jika tidak dalam waktu 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan, maka kami akan memanggil pihak yang akan melaksanakan aksi itu," terangnya.

Dia menegaskan, agar kejadian demonstrasi berujung kericuhan beberapa waktu lalu di depan Istana Negara oleh buruh tidak kembali terulang.
"Buruh tidak sportif dan kami harus berikan tindakan hukum. Mulai dari peringatan beberapa kali semprotan air dari water canon masih tidak diindahkan. Selanjutnya sesuai protap yang berlaku menembakkan gas air mata dan pasukan mendorong hingga ada yang tertangkap,"bebernya.
Sementara itu, lanjut Tito, ada beberapa ancaman hukuman pidana bagi para demonstran yang tidak mematuhi peraturan.
"Barang siapa berkerumun dan tiga kali diminta membubarkan diri namun tetap tidak membubarkan diri maka bisa kena pidana. Ini berlaku bagi siapa saja. Jika demonstran melakukan perlawanan saat aksi maka akan kena pidana ancaman 2 tahun. Atau jika itu dilakukan bersama-sama bisa kena ancaman pidana tujuh tahun," tegasnya.
Menurutnya, Polri tidak pernah melarang semua unsur masyarakat termasuk buruh untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum tanpa intervensi. Namun, kebebasan itu tidak bersifat absolut.
"Harus menghargai hak orang lain, tidak boleh mengganggu keamanan," tegas Tito saat menghadiri diskusi bertema "Kepastian Usaha untuk Buruh dan Pemerintah melalui PP No. 78 tahun 2015" yang diadakan Lembaga Kajian Hukum Indonesia (LKHI) di Jakarta, Minggu (8/11/2015).
Dikatakan Tito, Polri tidak pernah menghambat masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Namun ada peraturan yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Kapolri(Perkap) Nomor 7 tahun 2012 ayat (1) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Demo boleh dilakukan di tempat terbuka atau tertutup. Pemberitahuan aksi juga harus dilakukan 3 x 24 jam, jika tidak dalam waktu 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan, maka kami akan memanggil pihak yang akan melaksanakan aksi itu," terangnya.
Dia menegaskan, agar kejadian demonstrasi berujung kericuhan beberapa waktu lalu di depan Istana Negara oleh buruh tidak kembali terulang.
"Buruh tidak sportif dan kami harus berikan tindakan hukum. Mulai dari peringatan beberapa kali semprotan air dari water canon masih tidak diindahkan. Selanjutnya sesuai protap yang berlaku menembakkan gas air mata dan pasukan mendorong hingga ada yang tertangkap,"bebernya.
Sementara itu, lanjut Tito, ada beberapa ancaman hukuman pidana bagi para demonstran yang tidak mematuhi peraturan.
"Barang siapa berkerumun dan tiga kali diminta membubarkan diri namun tetap tidak membubarkan diri maka bisa kena pidana. Ini berlaku bagi siapa saja. Jika demonstran melakukan perlawanan saat aksi maka akan kena pidana ancaman 2 tahun. Atau jika itu dilakukan bersama-sama bisa kena ancaman pidana tujuh tahun," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar