Jumat, 06 November 2015

Buruh Serukan Perlawanan Cabut PP Pengupahan

Para buruh berjanji akan terus melanjutkan aksi dan mogok nasional sampai peraturan pengupahan (PP) nomor 78/2015 dicabut. Pasalnya, aturan tersebut sangat merugikan para buruh.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi menyatakan, jika aksi puncak pada 30 Oktober di Istana Negara tidak dihiraukan Pemerintah, maka para buruh akan terus melakukan aksi nasional. Hal ini demi mencabut aturan yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi IV.
“Kalau belum juga kita akan long march jalan kaki Jakarta Bandung, konvoi motor di NTB, Bali, Jawa,” kata Rusdi di kantor LBH, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Sebelumnya, Rusdi menyatakan akan ada aksi mogok daerah terlebih dahulu pada 2-10 November mendatang. Setelah itu, dilanjutkan kampanye perlawanan melalui long march dan konvoi tersebut.
“Long march jadwal disesuaikan dengan buruh nasional. Nanti juga ada mogok nasional tanggal 18-20 November. Dan ini kalau belum juga akan terus,” jelas dia.
Menurutnya, PP pengupahan merupakan hal yang sangat penting karena berlaku sepanjang tahun. Hal inilah yang membuat PP tersebut menimbulkan kisruh.
“Bukan hanya merugikan tapi bikin kisruh. Dewan pengupahan yang survey KHL kan jadi bingung karena Pemerintah memaksa berdasarkan upah tahun lalu ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ini yang membuat Pemerintah sekali lagi enggak berpihak pada buruh,” tandas dia. (DBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar