Buruh Serukan Perlawanan Cabut PP Pengupahan
Para
buruh berjanji akan terus melanjutkan aksi dan mogok nasional sampai
peraturan pengupahan (PP) nomor 78/2015 dicabut. Pasalnya, aturan
tersebut sangat merugikan para buruh.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi
Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi menyatakan, jika aksi
puncak pada 30 Oktober di Istana Negara tidak dihiraukan Pemerintah,
maka para buruh akan terus melakukan aksi nasional. Hal ini demi
mencabut aturan yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi IV.
“Kalau belum juga kita akan long march
jalan kaki Jakarta Bandung, konvoi motor di NTB, Bali, Jawa,” kata Rusdi
di kantor LBH, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Sebelumnya, Rusdi menyatakan akan ada
aksi mogok daerah terlebih dahulu pada 2-10 November mendatang. Setelah
itu, dilanjutkan kampanye perlawanan melalui long march dan konvoi
tersebut.
“Long march jadwal disesuaikan dengan
buruh nasional. Nanti juga ada mogok nasional tanggal 18-20 November.
Dan ini kalau belum juga akan terus,” jelas dia.
Menurutnya, PP pengupahan merupakan hal
yang sangat penting karena berlaku sepanjang tahun. Hal inilah yang
membuat PP tersebut menimbulkan kisruh.
“Bukan hanya merugikan tapi bikin
kisruh. Dewan pengupahan yang survey KHL kan jadi bingung karena
Pemerintah memaksa berdasarkan upah tahun lalu ditambah inflasi dan
pertumbuhan ekonomi. Ini yang membuat Pemerintah sekali lagi enggak
berpihak pada buruh,” tandas dia. (DBS)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar