Jelang Mogok Nasional, Buruh Tolak Slogan Formula Upah Baru Memberi “Kepastian”
Jakarta, GarisDua.com
– “Buruh menolak pernyataan pihak-pihak yang selalu mengatakan setiap
tahun upah naik dan formula upah baru memberikan kepastian,” demikian
pernyataan Said Iqbal, Presiden KSPI dalam siaran pers yang diterima
redaksi, Senin (2-11-2015).
Said Iqbal mengatakan bahwa Jargon
setiap tahun upah buruh naik adalah pembodohan kepada rakyat dan buruh
oleh Menaker karena sejak dari zaman orde baru pun upah sudah naik,
bahkan serikat buruh terlibat dalam proses penentuan besaran kenaikannya
dan sekarang peran serikat buruh diabaikan yang jelas-jelas melanggar
UU nomor 13/2003 pasal 88.
“Mungkin karena belum pernah jadi buruh,
jadi menyerang psikologis buruh dengan seolah-olah melalui PP dan
formula baru ini upah mulai ada kenaikan, sungguh pemikiran yang dangkal
dari Menaker,” kata Said.
Salah satu calon Governing Body (GB) ILO
dari serikat buruh/serikat pekerja ini juga mengatakan jargon bahwa
formula ini memberikan kepastian sungguh sudah meninabobokan sebagian
kecil kalangan yang tidak pernah merasakan pedihnya ditengah bulan
kehabisan uang untuk membeli susu anaknya, berhutang untuk sekedar
membayar biaya pendidikan, diusir oleh pemilik kontrakan karena akhir
bulan tidak bisa membayar, ter-phk tanpa terprediksi karena status
pekerja kontrak atau outsourcing.
“Karena ditengah bulan gaji sudah habis
akibat kebijakan upah murah selama ini dan menyenangkan hati pengusaha
hitam dan Apindo yang dari sepuluh tahun yang lalu disuarakan Sofyan
Wanandi tentang upah murah,” tegasnya.
Tahun 2016, sambung Iqbal, buruh Jakarta
menerima upah Rp 3,1 juta atau kurang dari US $240 per bulan, setara
dengan 8 hari biaya makan pekerja asing di Jakarta, sehari makan 2 kali
dengan biaya per hari makan siang dan malam US $30.
“Bandingkan biaya riil yang harus
dikeluarkan buruh Jakarta per bulan untuk makan yang terdiri dari makan
per hari di warteg pagi Rp 10 ribu, siang Rp 15 ribu dan malam Rp 15
ribu dikali 30 hari jadi Rp 1,2 juta per bulan, ongkos transportasi Rp
750 ribu per bulan, biaya sewa rumah Rp 700 ribu per bulan, jadi total
biaya pasti dikeluarkan buruh Rp 2,65 juta per bulan dan sisa di tangan
buruh Rp 450 ribu per bulan untuk beli baju, jajan anak, sepatu, iuran
RT, biaya sekolah dan lainnya, apakah bisa hidup dengan Rp 450 ribu per
bulan di Jakarta?” terang Said.
Lebih jauh ia mengatakan bahwa data
menunjukan 70% sampai 85% buruh adalah penerima upah minimum, apakah
demi mengejar slogan kepastian maka kita melupakan kesejahteraan? Apakah
demi menyenangkan investor atas nama mengejar pertumbuhan ekonomi maka
buruh kembali dikorbankan dimiskinkan secara struktural?
“Mari lihat berapa upah minimum di
beberapa negara ASEAN, bandingkan dengan upah minimum Jakarta 2016 Rp
3,1 juta, Manila Rp 4,5 juta, Bangkok Rp 3,6 juta, Tiongkok Rp 3,9 juta,
Kuala Lumpur Rp 3,4 juta. Lalu buruh Indonesia diminta bersaing dengan
upah murah itu? Dimanakah hati Presiden Jokowi dan Wapres JK?” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Iqbal, buruh
meminta dicabutnya PP 78/2015 dan bangun dialog Tripartit untuk
merumuskan upah layak dan meningkatkan produktivitas dan efisiensi
kerja, sebelum mogok nasional selama 1 minggu yang melibatkan 5 juta
buruh di 20 provinsi dan 200 kabupaten/kota.
“Besok, ribuan buruh akan melakukan aksi
di Serang, Banten, serta di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dan pada
tanggal 4 November 2015, buruh di Medan dan Surabaya juga akan melakukan
aksi unjuk rasa,” pungkasnya. (JUT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar