Rabu, 04 November 2015



Menuju Persatuan Gerakan Buruh, Mudhofir : Sejatinya Buruh Bukan Milik Pimpinan Serikat Buruh A Atau B


Jakarta, GarisDua.com – “Pembubaran paksa aksi damai ribuan buruh di depan Istana, Jumat (30/10) lalu menunjukan negara ini bak negara oligarki yang bebas dengan kekerasan, tak tampak sedikitpun demokrasi yang telah terbangun sejak puluhan tahun lalu,” ucap Mudhofir, Presiden KSBSI, kepada GarisDua.com, Sabtu (31-10-2015).
Mudhofir menduga ada indikasi yang dilakukan oleh aparat untuk membungkam gerakan buruh dalam memperjuangkan hak-hak buruh.
“KSBSI menyayangkan tindakan represif tersebut, buruh yang beraksi dengan damai dihadiahi kekerasan, mahasiswa yang berdemo hingga pukul 11 malam diacuhkan, tindakan aparat seperti sengaja mengunci rencana gerakan buruh untuk memperjuangkan hak-hak buruh. Gerakan buruh dikerdilkan dan dibungkam di era ‘Wong Cilik’ memimpin bangsa Indonesia,” tegas Mudhofir.
Ia menilai bahwa tindakan pembubaran paksa aksi damai tersebut adalah kesalahan yang fatal, yang tidak akan menciutkan gerakan buruh, bahkan justru buruh semakin bersatu karena aksi represif aparat tersebut.
“Tidak ada lagi sekat dan kotak-kotak dalam gerakan buruh, kini yang lahir adalah persatuan. Tidak ada lagi anggota kofederasi A atau anggota konfederasi B, karena sejatinya buruh itu bukan milik pimpinan serikat buruh A atau B, konfederasi dan serikat buruh hanya wadah perjuangan buruh untuk memperbaiki nasib buruh dan keluarganya,” tegasnya.
Indikasi pembungkaman gerakan buruh tersebut, tambahnya, yaitu 23 orang buruh bersama 2 orang pengacara publik ditangkap karena berdemo dengan damai, dan hal yang tidak pernah terjadi sejak era habibie memimpin negara ini. Belum selesai perkara PP 78/2015 tentang Pengupahan, buruh kembali dihadapkan dengan Pergub Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
“Pemerintah era ini mengunci gerakan buruh agar diam di rumah dan pasrah menerima upah murah,” kata Mudhofir.
Mudhofir mengatakan bahwa konfederasi serikat buruh dunia, yang merupakan afiliasi dari KSBSI dan KSPI, yaitu International Trade Union Confederation (ITUC) lewat Sekretaris Jenderalnya, Sharan Burrow, telah bereaksi dengan kejadian kemarin malam, dan mengecam tindakan aparat keamanan Indonesia yang telah melakukan pembubaran paksa aksi damai buruh tersebut. Selain menyoroti tindakan represif aparat kepolisian, tambah Mudhofir, Sharan Burrow juga menyoroti Pergub DKI yang dinilai merupakan kemunduran proses demokrasi dan penyampaian pendapat di Indonesia.
“Kita akan terus berkonsolidasi, bukan dalam suatu gerakan yang reaksioner, melainkan dalam gerakan yang konsisten untuk menyepakati dan menjalankan tahapan-tahapan yang sudah menjadi komitmen awal kita bersama dalam Komite Aksi Upah dan perluasan gerakan penolakan terhadap PP 78,” pungkas Mudhofir.
Untuk diketahui bersama, bahwa dalam konferensi pers dan mimbar rakyat Komite Aksi Upah (KAU) yang dilaksanakan di LBH Jakarta pada Kamis (29/10) lalu, telah dicapai beberapa kesepakatan oleh Konfederasi dan Federasi Serikat Buruh/Pekerja yang tergabung dalam KAU mengenai ramgkaian aksi penolakan PP 78/2015 tentang Pengupahan, yang salah satunya adalah aksi mogok nasional dan daerah yang akan dilakukan pada bulan November 2015. (JUT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar