Menuju Persatuan Gerakan Buruh, Mudhofir : Sejatinya Buruh Bukan Milik Pimpinan Serikat Buruh A Atau B
Jakarta, GarisDua.com
– “Pembubaran paksa aksi damai ribuan buruh di depan Istana, Jumat
(30/10) lalu menunjukan negara ini bak negara oligarki yang bebas dengan
kekerasan, tak tampak sedikitpun demokrasi yang telah terbangun sejak
puluhan tahun lalu,” ucap Mudhofir, Presiden KSBSI, kepada GarisDua.com,
Sabtu (31-10-2015).
Mudhofir menduga ada indikasi yang dilakukan oleh aparat untuk membungkam gerakan buruh dalam memperjuangkan hak-hak buruh.
“KSBSI menyayangkan tindakan represif
tersebut, buruh yang beraksi dengan damai dihadiahi kekerasan, mahasiswa
yang berdemo hingga pukul 11 malam diacuhkan, tindakan aparat seperti
sengaja mengunci rencana gerakan buruh untuk memperjuangkan hak-hak
buruh. Gerakan buruh dikerdilkan dan dibungkam di era ‘Wong Cilik’
memimpin bangsa Indonesia,” tegas Mudhofir.
Ia menilai bahwa tindakan pembubaran
paksa aksi damai tersebut adalah kesalahan yang fatal, yang tidak akan
menciutkan gerakan buruh, bahkan justru buruh semakin bersatu karena
aksi represif aparat tersebut.
“Tidak ada lagi sekat dan kotak-kotak
dalam gerakan buruh, kini yang lahir adalah persatuan. Tidak ada lagi
anggota kofederasi A atau anggota konfederasi B, karena sejatinya buruh
itu bukan milik pimpinan serikat buruh A atau B, konfederasi dan serikat
buruh hanya wadah perjuangan buruh untuk memperbaiki nasib buruh dan
keluarganya,” tegasnya.
Indikasi pembungkaman gerakan buruh
tersebut, tambahnya, yaitu 23 orang buruh bersama 2 orang pengacara
publik ditangkap karena berdemo dengan damai, dan hal yang tidak pernah
terjadi sejak era habibie memimpin negara ini. Belum selesai perkara PP
78/2015 tentang Pengupahan, buruh kembali dihadapkan dengan Pergub Nomor
228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di
Muka Umum pada Ruang Terbuka.
“Pemerintah era ini mengunci gerakan buruh agar diam di rumah dan pasrah menerima upah murah,” kata Mudhofir.
Mudhofir mengatakan bahwa konfederasi
serikat buruh dunia, yang merupakan afiliasi dari KSBSI dan KSPI, yaitu
International Trade Union Confederation (ITUC) lewat Sekretaris
Jenderalnya, Sharan Burrow, telah bereaksi dengan kejadian kemarin
malam, dan mengecam tindakan aparat keamanan Indonesia yang telah
melakukan pembubaran paksa aksi damai buruh tersebut. Selain menyoroti
tindakan represif aparat kepolisian, tambah Mudhofir, Sharan Burrow juga
menyoroti Pergub DKI yang dinilai merupakan kemunduran proses demokrasi
dan penyampaian pendapat di Indonesia.
“Kita akan terus berkonsolidasi, bukan
dalam suatu gerakan yang reaksioner, melainkan dalam gerakan
yang konsisten untuk menyepakati dan menjalankan tahapan-tahapan yang
sudah menjadi komitmen awal kita bersama dalam Komite Aksi Upah dan
perluasan gerakan penolakan terhadap PP 78,” pungkas Mudhofir.
Untuk diketahui bersama, bahwa dalam
konferensi pers dan mimbar rakyat Komite Aksi Upah (KAU) yang
dilaksanakan di LBH Jakarta pada Kamis (29/10) lalu, telah dicapai
beberapa kesepakatan oleh Konfederasi dan Federasi Serikat Buruh/Pekerja
yang tergabung dalam KAU mengenai ramgkaian aksi penolakan PP 78/2015
tentang Pengupahan, yang salah satunya adalah aksi mogok nasional dan
daerah yang akan dilakukan pada bulan November 2015. (JUT)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar