Tonton Video Kekerasan Aparat Indonesia Bubarkan Aksi Damai Buruh, Internasional Siapkan Sanksi
Italia, GarisDua.com
– Video kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan ketika
membubarkan paksa aksi damai ribuan buruh di depan Istana Negara, Jumat
(30-10-2015) lalu dengan cepat menyebar kebelahan dunia.
Berikut live report dari koresponden GarisDua yang saat ini sedang berada di International Confrence di Italia mewakili Indonesia.
Hari ini, 3 November 2015 pukul 15.30
waktu setempat, bertempat di kantor ITC ILO di Torino, yang dihadiri
oleh perwakilan tripartit dan jurnalis dari berbagai negara akhirnya
melihat langsung apa yang terjadi malam itu 30 Oktober di Jakarta,
melalui video berdurasi 7 menit milik media actual.co yang menjadi viral
di dunia maya Indonesia. Hadir pula petinggi ILO pusat dari Geneva,
swiss menyaksikan penyiksaan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
aparat keamanan Indonesia. Seluruh negara mengutuk apa yang terjadi di
Indonesia, apa yang terjadi terhadap buruh yang melakukan aksi unjuk
rasa.
International Confrence tersebut
dihadiri lebih dari 100 negara dari semua benua di dunia yang terdiri
dari perwakilan serikat buruh, pemerintah, pengusaha dan jurnalis
internasional. Dipastikan 75% negara dari seluruh dunia telah mengetahui
kekerasan yang dilakukan aparat terhadap buruh melalui wakilnya yang
hadir hari ini di Torino, Italia
Sebagai informasi, aksi damai buruh
Indonesia menolak PP no 78 tentang pengupahan yang dihadiahi tindakan
represif aparat keamanan dengan cepat menyebar ke telinga internasional.
Hanya 3 jam setelah aksi dibubarkan
secara paksa oleh aparat keamanan, konfederasi serikat buruh dunia,
ITUC, langsung membuat siaran pers internasional dan disebarkan ke
seluruh dunia langsung melalui pemimpin tertingginya, Secretary General, Sharran Burrow.
Hal tersebut diikuti oleh federasi
serikat buruh dunia bernama IndustriAll, dimana anggotanya tersebar di
lebih dari 180 negara, dengan 11 affiliasi dari indonesia.
Melalui pemimpin tertingginya, Jirky
Rayna, IndustriAll mengutuk perlakuan represif aparat keamanan terhadap
aksi demonstrasi buruh Indonesia yang tanpa kekerasan.
Perkembangan terbaru setiap hari terus
dikirimkan ke internasional, dalam hal ini ITUC, ILO dan IndustriAll,
termasuk penangkapan, pembebasan dan penetapan status tersangka terhadap
22 orang buruh, 2 pengacara publik dan 1 orang mahasiswa serta isu
terkait Surat Edaran Kapolri tentang hate speech, Pergub DKI Jakarta no 228 dan terutama PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Seluruh negara mengutuk apa yang terjadi
di Indonesia dan apa yang terjadi terhadap buruh yang melakukan aksi
unjuk rasa. Internasional mempertanyakan ratifikasi konvensi ILO no 87
dan 98 yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia bertahun tahun yang
lalu.
Sekedar informasi konvensi ILO no 87 dan
98 mengatur tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, melakukan
perjanjian bersama, hak untuk mengekspresikan perasaan (demonstrasi)
yang ternyata secara jelas telah dilanggar oleh aparat keamanan
Indonesia.
Internasional berjanji akan melakukan
“sesuatu” terhadap aparat keamanan Indonesia. Bisa berupa surat teguran,
hingga yang tertinggi berupa sanksi dan embargo apabila hal tersebut
terulang lagi dan lagi.
Saat ini, internasional mempertanyakan
apa yang akan dilakukan serikat buruh indonesia dengan kasus yang saat
ini terjadi, khususnya melalui 2 affiliasinya, yakni KSPI dan KSBSI.
Menurut Mban Kabu dan Jesus Garcia,
petinggi ILO Pusat, hal ini bisa saja dibawa ke sidang ILO yang diadakan
setiap bulan Juni yakni, ILC (International Labour Confrence), sidang
ini dihadiri seluruh negara di dunia yang menjadi anggota PBB.
Status 25 orang yang ditangkap secara
acak oleh aparat keamanan dipertanyakan oleh internasional. Apakah ada
bukti otentik mereka melakukan pelanggaran hukum sehingga harus
dipenjara, dilepaskan dan sekarang terancam hukuman kurungan badan
dengan penetapan sebagai tersangka. (DBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar