“Mogok Nasional 24 November 2015”
PERNYATAAN SIKAP
“Mogok Nasional 24 November 2015”
Jika pemerintah Jokowi-JK tidak mencabut
PP No.78 Tahun 2015 segera maka Mogok Nasional tidak bisa dihindari,
ini adalah reaksi dari kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap
buruh yang merupakan bagian dari rakyat.
PP 78 Tahun 2015 bertentangan dengan UUK
No.13 tahun 2003 pasal 88, dimana buruh tidak dilibatkan dalam
penetapan kenaikan upah, kebijakan ini tidak mengikuti sistem kenaikan
upah didunia yang melibatkan serikat buruh.
Sikap keras pemerintah yang tidak mau mencabut PP 78 Tahun 2015 melalui Menteri tenaga kerjanya.
Maka
dari itu siapkan konsolidasi akbar di setiap kawasan industri dan
daerah-daerah untuk sosialisasi dan memperkuat militansi agar Mogok
Nasional bisa membuka mata pemerintah Jokowi -JK.
Ini adalah perlawanan buruh dari rezim upah murah dan kapitalis yang tidak sesuai dengan konstitusi.
Buruh
ada dipihak yang benar untuk menegakkan konstitusi, selain itu dukungan
terus berdatangan dari elemen Mahasiswa, Petani, NGO, dan juga dukungan
internasional sudah dinyatakan oleh Direktur ILO dan ITUC yang akan
mengirim tim pencari fakta jika pemerintah bertindak represif dalam
rangkaian aksi persiapan hingga aksi longmarch dari Bandung – Jakarta.
Jangan takut dengan Preman bayaran, lawan jika mereka menyerang.
LBH JAKARTA, 12 November 2015
Komite Aksi Upah-Gerakan Buruh Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar