Gugatan Dikabulkan MK, Buruh Sujud Syukur
Jakarta, spnmasterwl.blogspot.com
– Akhirnya Muhammad Komarudin dapat tersenyum lega sesaat begitu keluar
dari ruangan sidang Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin (4/11). Ketum
Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia itu langsung mengajak belasan
rekannya yang ikut sidang untuk sujud syukur. MK mengabulkan permohonan
mereka untuk melibatkan pengadilan dalam penyelesaian masalah status
tenaga kerja.
Ada tiga pasal dalam UU Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan yang digugat oleh Komarudin dkk. Pertama,
pasal 59 ayat (7) yang mengatur perjanjian kerja untuk waktu tertentu
alias kontrak. Kedua, pasal 65 ayat (8) tentang pengalihan pekerjaan
kepada perusahaan lain, dan pasal 66 ayat (4) tentang outsourcing.
Ketiga pasal tersebut dianggap belum
memberikan kepastian hukum. Sebab, kebanyakan perusahaan tidak
melaksanakan aturan tersebut. Menurut pasal itu, apabila perusahaan
tidak melaksanakan perjanjian kerja kontrak sesuai ketentuan, maka demi
hukum, perjanjian itu otomatis menjadi perjanjian kerja untuk waktu
tidak tertentu. Sehingga, si pekerja harus menjadi pegawai tetap.
Namun, selama ini banyak perusahaan
tidak menaati aturan tersebut. Ketika kontrak itu batal demi hukum, para
pekerja tidak bisa menuntut.
”Yang ada malah di-PHK semua,” terang
Komarudin. Karena itu, dia mengajukan gugatan agar apabila ada
pelanggaran kontrak, bisa dieksekusi.
Gugatan itu pun mendapat putusan yang
positif dari MK.”Amar putusan, mengadili, menyatakan mengabulkan
permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam
putusannya.
Ketiga pasal itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat, khususnya dalam frasa ”demi hukum”.
Kini, para pekerja dapat meminta
pengesahan nota pemeriksaan yang dikeluarkan pengawas ketenagakerjaan,
kepada Pengadilan negeri. Namun, MK mensyaratkan dua hal untuk bisa
mengajukan pengesahan ke PN.
Pertama, sudah ada perundingan bipartite
antara karyawan dan perusahaan, namun buntu atau salah satu pihak
menolak berunding. Syarat kedua, sudah ada pemeriksaan oleh pengawas
ketenagakerjaan sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan
frasa ”demi hukum”; dalam pasal-pasal itu sebenarnya langsung dapat
dilaksanakan atau berlaku dengan sendirinya. Artinya, apabila
berdasarkan pasal tersebut karyawan kontrak demi hukum harus diangkat
menjadi karyawan tetap, maka perusahaan wajib memberlakukannya.
Atas dasar itulah buruh bisa meminta pelaksanaan nota pemeriksaan itu kepada PN.
PN berfungsi sebagai eksekutor untuk memerintahkan perusahaan mematuhi ketentuan.
”Hal itu untuk menegakkan pelaksanaan
ketentuan ketenagakerjaan, serta memberikan perlindungan dan kepastian
hukum bagi pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemberi pekerjaan,” terang
Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Dalam praktiknya, bila buruh
dipermainkan oleh perusahaan terkait dengan perjanjian kontrak kerja,
maka bisa dilakukan perundingan bipartit antara kedua belah pihak.
Apabila buntu, maka pengawas ketenagakerjaan akan turun tangan. Kalau
perusahaan dinilai melanggar, maka pengawas dapat menerbitkan nota
pemeriksaan atau penetapan tertulis untuk meminta perusahaan mengangkat
pekerja tersebut menjadi pegawai tetap.
MK menilai, penetapan oleh pengawas itu
merupakan tindakan hukum tata usaha negara (TUN) yang menimbulkan akibat
hukum TUN bagi pekerja dan perusahaan.
”Karena itu, sifatnya menjadi konkret,
individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau
badan hukum perdata,” tambahnya. (elshinta/HS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar